, ,

Praktik Busuk Di Balik Pupuk Subsidi Ketahanan Pangan Dikorupsi Di Tasikmalaya

Skandal Pupuk Tasikmalaya! Tiga Bos Distributor Dijerat KPK, Petani Menangis, Negara Rugi Rp16 Miliar

Tasikmalaya- Di tengah gencarnya pemerintah mendukung ketahanan pangan, sebuah praktik busuk ternyata menggerogoti program strategis di akar rumput. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya baru saja mengungkap kasus korupsi pupuk bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga menyengsarakan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Praktik Busuk Di Balik Pupuk Subsidi Ketahanan Pangan Dikorupsi Di Tasikmalaya
Praktik Busuk Di Balik Pupuk Subsidi Ketahanan Pangan Dikorupsi Di Tasikmalaya

Baca Juga : Ribuan Guru Madrasah Tasikmalaya Serbu Gedung DPRD, Tuntut Keadilan Regulasi

Tiga orang bos distributor pupuk, masing-masing dengan peran strategis, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS). Ketiganya diduga telah bermain curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2021 hingga 2024 di Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 16 miliar.

Modus Operandi yang Merugikan Petani

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., memaparkan bahwa ketiga tersangka dengan sengaja mengkhianati aturan main yang telah ditetapkan pemerintah. Modus yang mereka gunakan terbilang sistematis:

  1. Penyimpangan Peruntukan oleh EN dan ES: EN, sebagai direktur CV MMS, diduga menebus pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani, namun mengalihkannya untuk kepentingan pribadi. ES, sebagai rekanannya, berperan dalam memfasilitasi penyimpangan ini dengan menggunakan alokasi milik CV MMS. Pupuk yang seharusnya murah dan terjangkau bagi petani ini kemudian “dibajak” untuk keuntungan pribadi.

  2. Rekayasa Data dan “Penggesekan” Kartu Tani oleh AH: Sementara itu, AH dari CV GBS diduga melakukan rekayasa data dengan memalsukan laporan bulanan distributor (F5) dan laporan bulanan pengecer (F6). Lebih parah lagi, AH juga memerintahkan Kelompok Pelaksana Penyalur (KPL) di bawah binaannya untuk melakukan “penggesekan” kartu tani milik petani yang terdaftar. Artinya, kartu petani digunakan secara fiktif untuk mengambil jatah pupuk, yang kemudian tidak pernah sampai ke tangan petani yang bersangkutan.

“Intinya, tersangka menyalurkan pupuk bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi, diberikan kepada pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak, sehingga menyimpang dari peruntukannya,” tegas Bobbi, seraya menyebut tindakan ini melanggar sejumlah Permendag tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

Dampak: Kelangkaan dan Kerugian Negara

Kasi Pidana Khusus, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa para tersangka pada awalnya memang mendapatkan kuota sebagai distributor resmi. Namun, bukannya menyalurkan dengan amanah, mereka justru memutar pupuk bersubsidi tersebut ke pasar gelap.

“Dalam pelaksanaannya, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi,” jelas Rahmat.

Akibatnya, praktik licik ini memicu dua dampak buruk sekaligus:

  • Kelangkaan Pupuk bagi Petani: Petani di Tasikmalaya, khususnya di wilayah Ciawi, kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau. Padahal, pupuk adalah nyawa bagi produktivitas pertanian mereka.

  • Kerugian Keuangan Negara: Subsidi yang dikucurkan pemerintah, yang seharusnya meringankan beban petani dan menjaga stabilitas harga pangan, justru mengalir ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab. Nilai kerugian sementara diperkirakan Rp16 miliar, dan tim masih menunggu laporan audit mendalam dari BPKP untuk memastikan angka pasti kerugian negara.

Penahanan dan Ancaman Hukum Berat

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen kejaksaan dalam melindungi kepentingan rakyat kecil.

Penyidikan masih terus bergulir. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Skandal ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dan pembersihan di sektor penyaluran pupuk nasional.

Kelanjutan Kasus: Kejaksaan Perkuat Bukti, Ancaman Hukuman Makin Nyata

Selain itu, jaksa juga telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi pendukung. Bahkan, beberapa petani yang menjadi korban mulai memberikan kesaksian mereka. Kami berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak petani.” Di samping itu, Alam menegaskan bahwa kejaksaan akan mengusulkan ganti rugi kepada negara dalam proses persidangan nanti.

Sementara itu, dampak kasus ini telah menyebar luas. Para petani di Tasikmalaya menyambut baik tindakan tegas kejaksaan. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem penyaluran pupuk. “Selama ini kami sering kesulitan dapat pupuk bersubsidi. Akibatnya, biaya tanam kami membengkak,” keluar seorang petani dari Ciawi yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Berdasarkan hal tersebut, para pihak berwenang mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Misalnya, dengan memperkuat audit digital dan memastikan laporan penyaluran pupuk dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, di masa depan, praktik manipulasi seperti ini dapat dicegah.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap pahlawan pangan negeri. Kesimpulannya, semua pihak harus bergerak bersama untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.